
Pembaruan metode kepegawaian di Indonesia sudah mewujudkan dua kelompok utama pegawai negeri, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Walaupun (PPPK). Walaupun keduanya berprofesi untuk sektor publik, terdapat perbedaan signifikan dalam hal status kepegawaian, hak, dan masa kerja. Artikel ini akan menerangkan perbedaan utama antara PNS dan PPPK.
1. Status Kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS adalah pegawai negeri yang diangkat berdasarkan undang-undang kepegawaian. Mereka mempunyai status kepegawaian seumur hidup sesudah via masa tes dan tak bisa dipecat tanpa alasan yang jelas pantas dengan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Meski (PPPK): PPPK yakni pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu. Mereka memiliki status kontrak dan masa kerja yang usai layak dengan ketentuan kontrak. PPPK bisa diangkat ulang setelah kontrak selesai atau cocok kebutuhan pemerintah.
2. Hak dan Kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS mempunyai beraneka hak dan jaminan kesejahteraan yang kuat, termasuk tunjangan pensiun, kenaikan pangkat terjadwal , asuransi kesehatan, dan cuti tahunan. Mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya, seperti THR (Tunjangan Hari Raya).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Padahal (PPPK): PPPK mempunyai hak yang lebih terbatas diperbandingkan PNS. Padahal mereka bisa memiliki hak seperti asuransi kesehatan dan cuti tahunan, hak-hak ini TUNAI4D mungkin berbeda atau lebih simpel diperbandingkan PNS. PPPK tidak mempunyai tunjangan pensiun seperti PNS.
3. Masa Padahal dan Kontrak
Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS mempunyai status seumur hidup sesudah melewati masa tes. Mereka tak memiliki masa kerja tertentu dan bisa menjalani karier sampai pensiun tanpa link alternatif perlu memikirkan perpanjangan kontrak.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Sedangkan (PPPK): PPPK diangkat berdasarkan kontrak dengan masa kerja tertentu, yang bisa diperpanjang layak kebijakan pemerintah. Sesudah kontrak selesai, mereka wajib mencontoh seleksi ulang kalau ingin diperpanjang atau diangkat TUNAI4D kembali.
4. Seleksi Masuk dan Kualifikasi
Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pengerjaan seleksi masuk PNS lazimnya lebih daftar ketat dan melibatkan ujian yang kompetitif. Kualifikasi dan syarat yang tinggi dibutuhkan untuk menjadi PNS.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Sedangkan (PPPK): Seleksi masuk PPPK lazimnya lebih terbuka dan kurang ketat dibandingkan PNS. Mereka dapat diangkat berdasarkan kualifikasi tertentu yang sesuai dengan posisi yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Dalam upaya untuk memberikan fleksibilitas dan link alternatif memenuhi kebutuhan sumber tenaga manusia di sektor publik, pemerintah Indonesia memperkenalkan kategori PPPK sebagai tambahan kepada PNS yang telah ada. Padahal keduanya memiliki peran penting dalam pelayanan publik, penting untuk memahami perbedaan dalam status kepegawaian, hak, dan masa kerja antara PNS dan PPPK.